KPU Sumut Jadwalkan Undian Nomor Urut Calon Gubernur

    KPU Sumut Jadwalkan Undian Nomor Urut Calon Gubernur
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

    “Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan, usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024, ” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

    Agus Arifin mengatakan akan membicarakan dan melihat aturan-aturan yang bisa menjadi mekanisme perubahan jadwal tersebut sesuai keinginan pihak Bawaslu.

    Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan peta kerawanan, bahwa setiap 5 tahun dalam kerangka melaksanakan pemilihan umum selalu menunjukkan peta kerawanan dengan indeks kerawanan pemilu untuk pemilihan serentak tahun 2024.

    Karena itu, seluruh seluruh provinsi dan semua kabupaten kota wajib melakukan peluncuran terhadap peta kerawanan di masing-masing provinsi dan masing-masing kabupaten kota.

    “Untuk Provinsi Sumatera Utara, kami sampaikan melalui forum yang terhormat ini agar di setiap kabupaten kota di lakukan peluncuran paling lambat akhir bulan September 2024 dengan melibatkan dan mengundang stakeholders pada tingkat kabupaten/kota.(AS)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    17 Lapak Pondok Wisata di Pantai Mercusuar...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Hari Tak Beroperasi, Kapal Tradisional...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Tags