KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum

    KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat (4) lokasi rapat umum dalam proses masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut 2024.

    Seperti yang diutarakan Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa, bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum untuk dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut.

    “Masing-masing pasangan cagub dan cawagub, maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye ini, ” ucapnya belum lama ini di Medan.

    Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut.

    Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon, ” tuturnya.

    Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution-Surya yakni :
    – Rapat Umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan
    – Rapat Umum II : 23 November 2024 di Kota Medan. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan di :

    – Rapat Umum I : 09 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu
    – Rapat Umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang.

    Sejauh ini dirinya menyebutkan bahwa KPU belum ada mendapat informasi soal paslon yang tidak jadi melakukan kampanye.

    “Sampai saat ini tidak ada informasi kita (KPU Sumut) terima, bahwasannya mereka (paslon cagub dan cawagub) tidak jadi melaksanakan kampanye, ” pungkasnya

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sumut Hadiri Rakor Tata Kelola Logistik...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Danau Toba Gelar Sosialisasi Sertifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Tags