JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia ( RI ) akhirnya memutuskan resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan jenis Boi Solar serta dan Pertamax mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak tersebut diumumkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Tri Rismaharini Menteri Sosial perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Negara.
Dalam komprensi presnya, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 jadi Rp6.800 perliter dan Pertamax non subdisi dari Rp12.500 jadi Rp 14.500 per liter.
Harga Bahan Bakar Minyak tersebut berlaku satu jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga, " Ujar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam kesempatan yang sama mengatakan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan tepat sasaran di antaranya, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BBM, subsidi upah pekerja, serta bantuan angkutan umum, bantuan ojol serta bantuan untuk nelayan.
"Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BBM sebesar Rp12, 4 triliun yang diberikan kepada 20, 65 juta Kepala Keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150.000/bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan ke depan, ”Terang Presiden Republik Indonesia Jokowi.
"Pemerintah juga akan menyiapkan anggaran Rp9, 6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3, 5 juta perbulan dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu dan memerintahkan Pemda untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum Rp2, 17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan bantuan nelayan, " pungkasnya.( Karmel )