Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu, Begini Kronologinya

    Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu, Begini Kronologinya
    Tersangka AS Berikut Barang Buktinya Saat Berada di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Unit-II Satuan Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan seorang pria setelah melakukan penyelidikan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

    Informasi diperoleh, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun meringkus pelaku di wilayah Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat, (14/10/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

    Saat itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berinisial AS (27) warga Huta I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menerangkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat. 

    "Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu, " sebut AKP Adi Haryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 15.58 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Simalungum melanjutkan, setelah pihaknya menerima informasi kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono.

    "Sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik setiap orang yang ada di sekitar lokasi, " lanjut AKP Adi Haryono.

    Masih di lokasi, AKP Adi Haryono menerangkan, sekira pukul 10.30 WIB, personil Sat Res Narkoba melihat seorang pria dengan gerak geriknya mencurigakan.

    "Tim langsung melakukan pemeriksaan kepada laki-laki yang dicurigai tersebut, " sebut Kasat Narkoba.

    Kemudian, Kasat Narkoba menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap AS, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan saat dinterogasi, AS mengakui kepemilikan barang haram itu.

    "Dari pelaku AS, tim berhasil menemukan, 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, berat brutto 0, 68 gram dan 1 unit handphone merk Oppo serta 1 bundel plastik klip kosong, " terangnya.

    Selanjutnya, Kasat Narkoba menambahkan, selain mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu, pelaku AS mengungkapkan, dirinya memperoleh dari seorang laki-laki di daerah Titi Kuning, Kota Medan.

    "Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses penyidikan. Sedangkan AS berikut barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun, menindaklanjuti proses hukumnya, " tutup AKP Adi Haryono.

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Gubernur Sumut Apresiasi Gelaran Pesta...

    Artikel Berikutnya

    Surat Pernyataan WBP Sebelum Dibebaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Tags