MEDAN - Viral di Media Sosial terkait Romance Hotel di Komplek Mega Park beroperasi di Bulan Ramadhan, pihak management memberikan klarifikasinya.
Dijelaskan Demak, bahwa pihak Romance Hotel tetap mengikuti peraturan surat edaran Pemko Medan. Namun dalam hal ini Romance Hotel adalah fasilitas hotel.
"Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel, " sebut Demak, Selasa (2/4).
Demak juga menyayangkan terkait pemberitaan di media sosial yang tidak ada konfirmasi terlebih dahulu untuk menayangkan suatu pemberitaan.
"Yang terlihat tamu masuk itu adalah tamu hotel, seharusnya media bersikap independen dan harus konfirmasi terlebih dahulu untuk menayangkan berita, " kesal Demak.
Ditempat yang sama, pihak Romance Hotel siap memberikan penjelasan jika ada dari awak media yang menginginkan keterangan - keterangan terkait dengan fasilitas hotel.
"Kami ada data tamu - tamu hotel yang masuk kesini, " ucap Wita. (Red)